Pengumuman! Mulai Besok, Jadwal MRT Jakarta Berubah. Ini Rinciannya

Bisnis.com,10 Feb 2021, 22:33 WIB
Penulis: Newswire
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan penyesuaian jam operasional mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai langkah menangani pandemi Covid-19.

Dilansir Antara pada Rabu (10/2/2021), Direktur Operasional MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan perubahan jadwal tersebut tertuang dalan surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Perubahan jadwal operasional yang berlaku tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021," katanya.

Adapun perubahan jam operasional MRT Jakarta di masa PPKM Mikro adalah sebagai berikut:

1. Jam operasional hari kerja Senin hingga Jumat tersedia pukul 05.00 WIB sampa 22.00 WIB. Dengan waktu tunggu antarkereta setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dan setiap 10 menit untuk di luar jam sibuk.

2. Jam operasional akhir pekan Sabtu hingga Minggu tersedia pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Dengan waktu tunggu antarkereta setiap 10 menit.

Di samping itu, pembatasan jumlah penumpang juga masih dilakukan, untuk satu gerbong pengguna dibatasi berjumlah 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta.

Perubahan jam operasional selama PPKM mikro berlangsung dimulai pada esok hari yaitu Kamis (11/2/2021).

"PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," kata Effendi.

Sebelum adanya PPKM Mikro layanan BUMD DKI Jakarta itu dibatasi hanya tersedia hingga pukul 20.00 WIB.

MRT Jakarta terus melakukan penyesuaian dan pembatasan untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini