Penumpang KA, Masa Berlaku Tes Rapid Antigen Hanya Sehari ya!

Bisnis.com,10 Feb 2021, 11:30 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru menaiki kereta api jarak jauh baru dengan ketentuan masa berlaku dokumen kesehatan yang lebih singkat bagi pengguna pada masa libur panjang dan libur keagamaan.

Hal itu sesuai dengan SE 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut juga merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru tersebut secara khusus mengatur bagi pelanggan yang hendak menggunakan KA jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Tak hanya itu, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Iya, termasuk mengantisipasi jelang libur panjang Imlek ini ya. Jadi, masa berlakunya sesuai SE yaitu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (10/2/2021).

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Terkait dengan layanan tes Covid-19, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. Sampai dengan 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah 8.990 peserta.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini