Terungkap! KNKT: Ada Penundaan Perbaikan Sriwijaya Air SJ-182

Bisnis.com,10 Feb 2021, 17:43 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan data perawatan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 dari sejumlah investigasi yang telah dilakukan.

Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo menjelaskan investigasi menemukan adanya dua kerusakan yang ditunda perbaikannya di tubuh pesawat dengan registrasi PK-CLC tersebut sejak Desember 2020. Namun, penundaan perbaikan adalah hal yang sesuai dengan ketentuan pemberangkatan penerbangan. Perbaikan yang ditunda wajib memenuhi panduan Minimum Equipment List (MEL).

Selanjutnya pada pesawat Boeing 737-500 tersebut pada 25 Desember 2020 ditemukan penunjuk kecepatan di sebelah kanan yang mengalami kerusakan. Perbaikan belum berhasil dilakukan dan masuk ke dalam penundaan perbaikan kategori C sesuai dengan MEL.

Untuk kategori C ini, kata dia, penundaan perbaikan boleh sampai dengan 10 hari. Sesudah itu pada 4 Januari 2021, indikator telah diganti dan hasilnya bagus sehingga daftar Divert Maintenance Item (DMI) ditutup.

“Pada 3 Januari 2021, pilot melaporkan autothrottle atau tuas pengatur tenaga mesin secara otomatis tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil baik. Pada 4 Januari 2021, sistem itu kembali dilaporkan tidak berfungsi, sehingga perbaikan dilakukan dan belum berhasil. Temuan ini masuk dalam daftar penundaan perbaikan,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Namun, pada 5 januari 2021, dia menyebutkan telah dilakukan perbaikan pada sistem tersebut dengan hasil baik dan DMI ditutup. Selanjutnya tidak lagi ditemukan DMI di buku catatan perawatan sampai dengan 9 Januari 2021.

Ketua KNKT Soerjanto mengatakan memang terdapat catatan perawatan terkait dengan penunjuk kecepatan tetapi pesawat masih bisa terbang selama 10 hari. Secara kelaikan pesawatnya tidak ada persoalan meski ada catatan DMI. Terlebih hal itu sudah sesuai dengan aturan MEL yang disahkan Ditjen Udara.

“Sejak 5 Januari 2021 sampai 9 Januari tidak menemukan catatan lain di DMI penerbangan terakhir itu,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini