Tiktok Cash Diblokir, Kominfo: Diduga Langgar Hukum

Bisnis.com,11 Feb 2021, 15:35 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash yang menjanjikan uang bagi pengguna setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan situs TikTok Cash diblokir lantaran diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com per 10 Februari 2021. Selain itu, media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (11/2/2021).

Dedy melanjutkan alasan pemblokiran dilakukan karena aktivitas yang dilakukan oleh situs tersebut termasuk ilegal.

“Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi atau tidak terdaftar. Sebelumnya, Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021,” ujarnya.

Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Selain itu, TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89.000 Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email dengan masa berlaku delapan hari hingga general manager seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'