Kemendikbud: SKB soal Seragam Hanya untuk Sekolah Negeri

Bisnis.com,11 Feb 2021, 19:32 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa aturan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal keputusan seragam dan atribut khusus keagamaan hanya untuk sekolah negeri.

Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB ini sangat proporsional, menetapkan aturan sesuai dengan ranahnya.

“Sekolah seperti madrasah atau sekolah keagamaan itu kan di bawah Kementerian Agama. SKB ini tidak mengatur sekolah di bawah Kemenag maupun sekolah agama lain. Ini untuk mengatur sekolah di bawah pemerintah daerah dan sekolah yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya sekolah negeri,” kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Adapun, di sekolah keagamaan, kata Jumeri dipastikan semua agamanya sama, sehingga tak jadi masalah apabila diberlakukan aturan menggunakan seragam beratribut khusus keagamaan.

“SKB ini juga tidak melarang peserta didik mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan, dan tidak juga mewajibkan. Yang diatur adalah sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang kalau peserta didik kalau mau pakai atribut keagamaan,” ujarnya.

Sekolah diimbau untuk memberikan kesempatan seluas-luasnyanya pada anak menggunakan atribut sesuai dengan agama yang dianut.

Adapun, Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni juga mengatakan bahwa dengan aturan ini tidak menghilangkan kekuatan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.

“Permendikbud tentang pakaian seragam masih tetap berlaku. SKB ini bahkan mengingatkan kembali bahwa Kemendikbud pada 2014 telah menerbitkan Permendikbud tentang penggunaan seragam. SKB ini justru memperkuat peraturan yang sudah ada,” ungkapnya.

Adapun, perlu dipahami bahwa terkait dengan model seragam khas keagamaan yang bisa digunakan, semua harus merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini