Jelang Ultah Bumiputera, Korban Gagal Bayar Geruduk Seluruh Kantor Cabang

Bisnis.com,11 Feb 2021, 18:27 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Puluhan nasabah yang menjadi korban gagal bayar premi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Jabodetabek berkumpul di kantor pusat AJB Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). /Bisnis - Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Korban gagal bayar premi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggelar aksi nasional di seluruh kantor cabang, menuntut haknya segera dibayarkan.

Berdasarkan pengamatan Bisnis, puluhan korban dari wilayah Jabodetabek turut berkumpul di kantor pusat AJB Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) sore.

Aparat kepolisian tampak ikut menjaga para nasabah berseragam merah ini, yang saling meluapkan emosi dan pengalamannya bertahun membayar premi asuransi, namun dikecewakan. Para nasabah gagal bayar tampak kompak memakai atribut Korban Bumiputera, membentangkan spanduk tuntutan, sembari tetap saling menjaga jarak.

Ketua Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera Indonesia Yayat Supriyatna menjelaskan aksi ini digelar sebagai pengingat sengkarut yang ditimbulkan perusahaan asuransi mutual tersebut, jelang ulang tahunnya pada 12 Februari 2020.

"Teman-teman di seluruh Indonesia sudah mulai sejak pagi. Ada yang ke kantor cabang, ada yang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] daerah. Karena besok Bumiputera itu ulang tahun, kita mau mengingatkan, jangan lupakan tanggung jawab kepada nasabah!" ujarnya ketika ditemui di lokasi.

Koordinator Nasabah Korban Bumiputera Nasional Erwin Nasution mengungkapkan setidaknya ada empat tuntutan yang diminta nasabah secara nasional.  Tuntutan ini terutama akibat konflik internal AJB Bumiputera 1912 yang akhirnya menggantung segala upaya mengatasi keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis.

Pertama, terkait amar putusan atas judicial review No. 32/PUU-XVIII/2020 atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang telah dengan tegas tidak menyatakan pembatalan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

"Oleh karena ini kami meminta kepada OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk segera menerapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tersebut, dengan menetapkan Rapat Umum Anggota [RUA] periode 2021–2026," ungkapnya.

Kedua, pemegang polis tidak mengakui keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi yang ada saat ini dikarenakan mereka telah menyalahi amanat yang diberikan oleh Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

"Ketiga, kita meminta kepada pihak OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk menerapkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah OJK," tambahnya.

Perintah yang dimaksud merupakan Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

Di mana menurut para nasabah, yang perlu ditindak dalam hal ini, yaitu BPA/RUA periode 2019–2020 dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Terakhir, para nasabah pun mempersalahkan manajemen, yaitu BPA dan Dewan Komisaris, akibat kelalaiannya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Sehingga, nasabah mendorong OJK perlu menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini