Hore! PPnBM Motor dan Mobil Bakal Ditanggung Pemerintah mulai 1 Maret

Bisnis.com,11 Feb 2021, 17:58 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya mendorong permintaan dan penawaran di sektor manufaktur yang lesu karena Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa salah satu yang terbesar di sektor otomotif. Daya belinya turun drastis.

“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” katanya dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa instrumen kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Untuk mengejar pertumbuhan ini, akan diberlakukan mulai 1 Maret.

“Secara bersamaan, OJK [Otoritas Jasa Keuangan] akan mempersiapkan revisi kebijakan mengenai uang muka,” jelasnya.

Atas perubahan tersebut, Airlangga menuturkan bahwa pembayaran awal sewa atau down payment leasing didorong untuk motor dan mobil sebesar 0 persen.

“Kemudian untuk perbankannya, itu penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit atau ATMR diturunkan sehingga ini bisa mendorong leasing kendaraan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini