Syarat Penerbangan, Penumpang Usia 5 Tahun Wajib PCR atau Rapid Antigen

Bisnis.com,11 Feb 2021, 16:10 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun wajib melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen saat hendak bepergian menggunakan pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan dalam SE No. 19/2021 disbutkan persyaratan menunjukkan hasil dokumen kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif tidak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Sementara itu dalam SE No. 10/2021 yang terbit sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pengecualian dilakukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Iya memang terdapat perubahan aturan pengecualian tersebut untuk anak di bawah usia 5 tahun dari sebelumnya anak di bawah 12 tahun menyesuaikan dengan Satgas, setelah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Adapun secara umum sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Pertunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, di antaranya dengan nenunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun persyaratan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini