Kabar Baik, Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya

Bisnis.com,12 Feb 2021, 17:38 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi Diabetes Melitus/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengidap 3 komorbid yang selama ini dianggap belum layak mendapatkan suntikan vaksin covid-19.

Dalam pedoman revisi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia, ada 3 komorbid yang akhirnya disebut layak suntik vaksin.

Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda .

Berikut 3 komorbid tersebut menurut juknis Kemenkes: 

1. Hipertensi

Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.

2. Diabetes

Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

3. Penyintas kanker

Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini