Implementasi Vaksin Gotong Royong Tunggu Regulasi

Bisnis.com,13 Feb 2021, 12:42 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Petugas mendata sejumlah tenaga kesehatan (nakes) usai vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bio Farma (Persero) masih dalam posisi menanti terkait dengan program vaksinasi Gotong Royong yang diperkirakan sudah disuntikkan kepada tenaga kerja terdaftar pada April 2021.

Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan sampai dengan saat ini perusahaan masih menunggu regulasi terkait rampung digarap pemerintah.

"Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu regulasinya dulu yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Bambang kepada Bisnis, Jumat (12/2/2021).

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait dengan mekanisme pelaksanaan program Vaksinasi Gototong Royong. Sayangnya, belum ada perkembangan berarti dari penyusunan kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, pembahasan pengadaan vaksin antara pelaku usaha dan sejumlah produsen global untuk program Vaksinasi Gotong Royong masih berlangsung di ruang negosiasi.

Pelaku usaha telah melakukan komunikasi sejak Oktober 2020 dengan beberapa produsen, antara lain AstraZaneca, Pfizer BioNTech, Moderna, dan Sputnik dari Rusia.

Sebagaimana diketahui, diperlukan sekitar 60 juta dosis vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan program tersebut dengan perkiraan harga yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk setiap karyawan kurang dari Rp1 juta.

Adapun, jumlah yang akan divaksinasi sekitar 25-30 juta orang dengan total vaksin yang akan diimpor sekitar 60 juta dosis.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menambahkan kebijakan mengenai pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong diperkirakan rampung dikerjakan pemerintah pada pekan ketiga Februari 2021. Dengan demikian, lanjutnya, pendataan yang dilakukan Kadin harus rampung selambat-lambatnya akhir Februari 2021.

Program Vaksinasi Gotong Royong diharapkan bisa mulai dilaksanakan pada Maret 2021 dengan catatan semua vaksin yang digunakan akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini