Risma akan Lelang Rolls-Royce dan Mercedes Benz Milik Kemensos

Bisnis.com,13 Feb 2021, 14:59 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan realisasi anggaran Kemensos 2020 kepada Komisi VIII DPR RI, Kamis (14/1/2021). / Dok. Kemensos RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan melelang mobil Rolls-Royce milik Kementerian Sosial (Kamensos).

Kendaraan mewah itu merupakan hadiah program “Pergi dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls-Royce” pada 2016 yang tak mendapatkan pemenang hingga promosi berakhir.

Risma mengetahui informasi keberadaan mobil itu dan dua mobil Mercedes Benz dari Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dalam rapat, Kamis  (11/2/2021).

 “Mobil-mobil itu akan kami lelang. Hasilnya akan dipakai untuk bantuan bagi korban bencana alam dan nelayan,” kata Risma, Sabtu  (13/2/2021).

Segera setelah mengetahui “harta karun” itu, Risma melaporkannya kepada Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Namun, Pramono ternyata sudah mendapat informasi dari Juliari Batubara, pendahulu Risma yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial, dan kini di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Batik Air yang berada di bawah naungan Lion Air Group mengundi hadiah utama berupa mobil mewah Rolls-Royce pada 2015. Namun, program itu tak menghasilkan pemenang, sehingga Batik Air menyerahkan hadiah Rolls-Royce ke Kementerian Sosial pada 9 Desember 2016.

Program "Pergi dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls-Royce" berlangsung dari Agustus 2015 hingga Januari 2016 dengan hadiah bulanan 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz.

"Pada saat penarikan undian grand prize yang diadakan pada Januari 2016, kami telah menghubungi tiga pemenang dan tidak ada yang berhasil menjawab panggilan telepon kami sehingga status dari Rolls-Royce menjadi Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan wajib diserahkan ke Kementerian Sosial," kata Direktur Utama Batik Air Capt. Achmad Luthfie pada saat itu.

Penyerahan Rolls-Royce ke Kementerian Sosial sebagai Hadiah Tidak Tertebak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian. Pasal 25 peraturan itu mewajibkan penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial.

Belum diketahui program yang membuat dua mobil Mercedes-Benz kini juga tersimpan di Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini