Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau LPP, seiring banyaknya kasus gagal bayar asuransi yang merugikan para nasabah.
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengganggu kepercayaan publik terhadap industri asuransi, dia pun menilai rentetan kasus itu menciderai kepentingan para nasabah.
BKPN mencatat kasus gagal bayar asuransi yang terjadi dalam beberapa waktu ini yakni di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pembayaran klaim yang tersendat pun turut terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Melihat kondisi tersebut, BKPN menilai bahwa pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan LPP. Hal tersebut telah diamanatkan sejak tujuh tahun lalu, yakni dalam Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian juga sejalan dengan marwah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen [PK] dan POJK 1/2013," tulis Rizal dalam keterangan resmi, Minggu (14/2/2021).
Dia menilai bahwa adanya lembaga yang formal dapat menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen asuransi dan mencegah terjadinya gagal bayar yang berdampak besar. Pencegahan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan reputasi industri asuransi.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara menilai bahwa kasus gagal bayar asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari lemahnya pengawasan regulator. Hal tersebut menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh OJK.
Menurut Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi, apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pemerintah atau regulator harus melakukan penegakan hukum untuk melindungi konsumen. Hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel