Bisnis.com, JAKARTA - Belum sampai 24 jam diumumkan ke publik, Peraturan Presiden Nomor 14/2021 langsung menulai polemik. Pasalnya, beleid itu mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19.
Perpres No 14/2021 membahas tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari meski muncul ke permukaan pada 14 Februari.
Beleid ini mengatur beberapa hal mulai dari pelaksanaan pengadaan vaksin, penghentian pengadaan vaksin, kriteria penerima vaksin, sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin hingga pengobatan pascavaksinasi.