Konten Premium

Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19: Sindiran & Pembelaan untuk Jokowi

Bisnis.com,15 Feb 2021, 21:28 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Belum sampai 24 jam diumumkan ke publik, Peraturan Presiden Nomor 14/2021 langsung menulai polemik. Pasalnya, beleid itu mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19.

Perpres No 14/2021 membahas tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari meski muncul ke permukaan pada 14 Februari.

Beleid ini mengatur beberapa hal mulai dari pelaksanaan pengadaan vaksin, penghentian pengadaan vaksin, kriteria penerima vaksin, sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin hingga pengobatan pascavaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini