Gapasdap: Dermaga Eksekutif Baru Tak Bisa Tepis Isu Monopoli

Bisnis.com,15 Feb 2021, 10:29 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai rencana pembangunan dermaga eksekutif baru di lintasan Merak-Bakauheni bukan solusi yang tepat untuk menepis isu monopoli dan pelanggaran hak konsumen oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menyebut rencana ASDP membangun dermaga eksekutif baru khusus untuk kapal feri swasta di lintasan tersebut tidak tepat karena utilisasi kapal-kapal ekonomi di lintasan itu sangat rendah akibat kekurangan dermaga.

"Meskipun dermaga eksekutif baru akan dikhususkan untuk kapal swasta, itu bukan solusi. Fokus dulu membenahi dermaga eksekutif yang sudah ada dengan menempatkan kapal-kapal sesuai standarisasi eksekutif seperti yang sudah ada di kapal-kapal feri swasta terbaik," ungkapnya dalam siaran pers yang dikutip, Senin (15/2/2021).

Selain itu, menurut dia pembangunan dermaga eksekutif baru bukanlah hal yang mendesak. Apalagi, target pemerintah menyelesaikan dermaga eksekutif baru sebelum Idulfitri tahun ini juga sesuatu hal yang tidak mungkin.

"Impossible. Sosialisasi dan perencanaannya saja belum," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ASDP akan membangun dermaga eksekutif baru yang letaknya tidak jauh dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Dermaga baru yang ditarget rampung sebelum Lebaran ini diprioritaskan bagi operator swasta guna menepis isu monopoli.

Hal serupa juga disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi bahwa dermaga baru akan dibangun pada tahun ini dan berjarak hanya 300 meter hingga 350 meter dari dermaga eksekutif sebelumnya.

"Kami menilai ada niat baik dari ASDP untuk menyiapkan hal tersebut. Hasil rapat lalu, [ASDP] akan membangun dermaga eksekutif II yang jaraknya 300 meter hingga 350 meter dengan dermaga eksekutif I dan akan diselesaikan sebelum Lebaran ini,” kata Budi, Minggu (7/2/2021).

Sebelumnya, ASDP diklaim melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat karena memonopoli Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Akibatnya, pelayanan dermaga eksekutif itu kurang maksimal sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini