Asal Muasal UU ITE, Ternyata Gabungan RUU dari UI dan Unpad

Bisnis.com,16 Feb 2021, 14:10 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. /Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendengarkan aspirasi masyarakat soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan UU tersebut perlu direvisi 

Dikutip dari Twitter Jokowi pada Selasa (16/2/2021), UU ITE dibentuk dengan semangat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis @jokowi pada Selasa (16/2/2021) pagi.

UU ITE sendiri telah lama menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya penerapan UU ini terasa menakutkan karena dengan mudahnya seseorang atau pihak tertentu melaporkan orang lain karena misalnya tersinggung, dan lain sebagainya.

Muncul ketakutan di masyarakat untuk menyuarakan apa yang ada di dalam pikirannya. Topik UU ITE kemudian ramai lagi diperbincangkan setelah Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Selasa (16/2/2021), Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu mengungkapkan bahwa penyusunan UU ITE adalah gabungan dari dua Rancangan UU yang telah melewati proses yang panjang.

Kedua RUU itu adalah RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran dan kemudian RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia. Fernandus menceritakan kedua RUU ini pada tahun 2003 bergabung menjadi satu naskah RUU untuk dibahas di DPR.

Tahun 2005 Departemen Kominfo berdiri dan membentuk Panitia Kerja yang beranggotakan 50 orang yang membahas RUU ITE ini hingga tahun 2007. Tahun berikutnya RUU ini kemudian resmi menjadi UU ITE pada 21 April 2008.

"Dengan adanya UU ITE ini untuk pertama kalinya hal mengenai informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah yang tertuang pada Pasal 5 dan Pasal 44," ujar pria yang kerap disapa Nando pada Rabu (6/2/2019) silam.

Setelah dibentuk pada Agustus 2016, pemerintah di bawah pimpinan Menteri Kominfo Rudiantara melakukan revisi UU ITE. Terdapat 7 ketentuan dari 54 Pasal yang direvisi, diantaranya mengenai penegasan soal delik pencemaran nama baik adalah delik aduan. Sementara sebelumnya merupakan delik umum.

Jika pemerintah jadi merevisi UU ITE kembali, ini artinya adalah revisi kedua yang akan dilakukan. Nando pada situs Kemkominfo ini mengungkapkan ada tiga hal penting saat membahas masalah UU.

Pertama, apakah substansinya sudah memadai, kemudian bagaimana struktur hukumnya dan terakhir bagaimana budaya hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini