Kejagung Minta MA Gabungkan Sidang Tersangka Habib Rizieq Shihab

Bisnis.com,16 Feb 2021, 17:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait izin penggabungan semua berkas kasus tersangka Habib Rizieq Shihab.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengemukakan alasan pihaknya ingin menggabungkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab karena peristiwa pidananya terjadi di beberapa lokasi yaitu di Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung, Puncak, Bogor dan RS Ummi Bogor.

"Saya sudah minta izin kepada Ketua Mahkamah Agung agar perkara MRS digabungkan di Jakarta, karena kalau satu per satu repot nanti," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Fadil, penggabungan berkas perkara itu diperbolehkan dan sudah diatur di dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kendati demikian, Fadil masih belum mengetahui di Pengadilan mana perkara pelanggaran protokol kesehatan itu bakal disidangkan. "Belum tahu, kita tunggu saja bagaimana nanti Mahkamah Agung," katanya. 

Seperti diketahui, Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Locus delicti peristiwa tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Puncak Bogor, dan di Bandara Soekarno-Hatta.

Tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu pun sebelumnya ditarik agar ditangani langsung oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kembali melibatkan Rizieq Shihab, yakni terkait kasus di RS UMMI, Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini