Dorong Penyaluran Kredit Kendaraan, OJK Siapkan Revisi Aturan ATMR

Bisnis.com,16 Feb 2021, 10:36 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit atau ATMR untuk kendaraan di bawah 1.500cc yang memiliki local content hingga 70 persen.

Adapun, pemerintah berupaya mendorong permintaan di sektor manufaktur yang lesu karena Covid-19. Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian mendorongnya lewat pemberian stimulus PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah.

Instrumen kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan akan diberlakukan mulai 1 Maret.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku mendapat permintaan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit atau ATMR bagi perbankan.

"[Dari sisi ATMR. Apakah OJK juga akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut?] Ya kami sedang mengkajinya secara internal," katanya, Selasa (16/2/2021).

Adapun, ATMR adalah adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini