Sambut Baik Revisi UU ITE, DPR: Banyak Pasal Karet & Multitafsir

Bisnis.com,17 Feb 2021, 09:31 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan merevisi UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik rencana tersebut. Apalagi menurutnya dalam UU ITE saat ini banyak pasal karet, tidak berkeadilan, serta multitafsir.

“Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling melaporkan terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial,” kata Azis dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (17/2/2021).

Dia mengharapkan UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak adalagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Selein itu revisi UU ITE juga diharapkan dapat menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

“Kita sudah jenuh dengan pasal mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian " ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. “Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penduh dengan kehati-hatian,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Presiden juga menyebutkan, ia tidak ingin implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini

“Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini (UU ITE), direvisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diiterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini