Sudah Divaksin Covid-19, Begini Komentar Wapres Ma'ruf Amin

Bisnis.com,17 Feb 2021, 12:55 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin virus Corona atau Covid-19 di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta, Rabu pagi (17/2/2021)/Twitter_@Kiyai_MarufAmin

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangannya setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada Rabu pagi (17/2/2021) di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta.

"Alhamdulillah, pagi tadi saya telah menerima vaksin CoronaVac sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga kekebalan tubuh dari virus covid-19," ungkapnya melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin pada 12.27 WIB.

Dia mengingatkan bahwa program vaksinasi virus Corona menjadi upaya utama pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinasi, jelasnya, diharapkan mampu menciptakan kekebalan komunitas bila mayoritas masyarakat telah divaksin.

"Program vaksinasi merupakan upaya besar yang saat ini tengah dilakukan pemerintah yang bertujuan untuk terciptanya kekebalan komunitas (herd immunity). Herd immunity ini baru bisa tercapai kalau 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah divaksinasi," tamba Wapres dalam unggahan itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, menyampaikan bahwa kondisi Wapres sangat prima untuk menerima vaksin virus Corona.

"Wapres sehat dan bugar, sudah siap sebenarnya untuk divaksin. Segala kemungkinannya kini sedang dikaji oleh tim kedokteran Wapres, insyaallah tidak lama," ujarnya lewat pesan singkat.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin juga kemarin mengingatkan kembali adanya sanksi bagi pihak yang menolak atau menghalangi jalannya program nasional vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam acara bertajuk Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2020.

Dia memerinci bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2021 telah menegaskan vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi mereka yang telah terdaftar oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran program tersebut.

"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi Vaksinasi covid-19," ujar Ma'ruf Amin melalui akun Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini