Setelah Divaksin Covid-19, Wapres Ingatkan Vaksinasi Hukumnya Wajib

Bisnis.com,17 Feb 2021, 13:58 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia hukum vaksinasi Covid-19 adalah fardhu kifayah atau wajib.

Wapres Ma’ruf mengatakan dengan target herd immunity atau kekebalan komunitas hingga 70 persen populasi di Indonesia, maka kewajiban untuk divaksin belum gugur sampai target tercapai.

“Kalau menurut pandangan agama [Islam], [vaksin hukumnya] fardhu kifayah. Melakukan vaksin untuk menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib sampai nanti tercapainya herd immunity,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Artinya, kata Wapres, jika tidak melaksanakannya maka akan berdosa, kecuali bagi mereka masuk kelompok dikecualikan dari vaksin dengan kondisi tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wapres Ma’ruf telah menerima vaksin pada Rabu di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Penyuntikan langsung dilakukan oleh tim dokter kepresidenan Dwi Edi Wahono yang merupakan ahli penyakit dalam.

Wapres mengungkapkan tidak mengalami permasalahan beberapa saat setelah divaksin CoronaVac buatan Sinovac. “Alhamdulillah beberapa waktu lalu saya divaksin, alhamdulillah tidak ada masalah, tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja,” lanjutnya.

Untuk itu, dia mengajak semua para warga senior atau lansia menerima vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah.

“Saya di atas 70 tahun, Insya Allah [vaksin] tidak menimbulkan efek apa-apa,” katanya.

Pada saat vaksinasi, Wapres juga didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Kelapa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

“Pak Wapres memberikan contoh yang sangat baik dari para lansia di Indonesia. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh para senior-senior kita di seluruh Indonesia,” tandas Menkes Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini