Revisi UU ITE: Jangan Pentingkan Aturan Pemidanaan!

Bisnis.com,17 Feb 2021, 09:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech./Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana revisi UU ITE mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Di sisi lain, revisi yang akan dilakukan harus memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat.

Terkait dengan revisi UU ITE, pengaturan pengelolaan teknologi informasi diharapkan lebih dipentingkan, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai penting adanya keselarasan revisi Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi terkini.

"Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Saleh, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Menurut Saleh wacana revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer.

Hal tersebut, lanjutnya, termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi yang membuat masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.

Ia juga berpendapat bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ucapnya.

Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.

Ia menyatakan senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah.

Senada, Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa bila pemerintah serius maka bagus bila usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah.

Menurut Almuzzammil, apa yang diusulkan Presiden terkait dengan revisi UU ITE sangat baik.


Pasal-pasal yang baik, kata Muzzammil, untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku Ras dan Agama) harus tetap dipertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan.

“Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia,” tegas Muzzammil Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini