Rekor! Rasio Penyelesaian Perkara MA Tahun 2020 Capai 88,7 persen

Bisnis.com,17 Feb 2021, 13:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Muhammad Syarifuddin resmi dilantik sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mencatat rasio penyelesaian perkara sepanjang 2020 mencapai 88,7 persen.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan tahunan MA yang disampaikan Ketua MA Muhammad Syariffudin pada Rabu (17/2/2021).

"Pada tahun 2020 MA telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2020 adalah sebesar 88,77 persen," kata Ketua MA Syariffudin, Rabu (17/2/2021).

Dia menyampaikan bahwa dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874  perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65 persen.

Syariffudin mengatakan bahwa Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58 persen.

Menurut dia, hal tersebut menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara MA pada tahun 2020 telah melampaui semua target yang ditetapkan.

"Bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," kata Syariffudin.

Sementara itu, lanjut Syariffudin, pada pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan dan pengadilan pajak beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 42.095 perkara.

Secara perinci perkara itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 35.927 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 6.168 perkara. 

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.

"Dengan demikian rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22 persen," ucap Syariffudin.

Kemudian di Pengadilan tingkat pertama, Beban perkara tahun 2020 sebanyak 3.893.107 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.805.229 dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 87.878.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 3.772.035 perkara. Kemudian untuk perkara yang dicabut sebanyak 45.474, sehingga sisa perkara pada tahun 2020 sebanyak 75.598.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 98,06 persen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini