Revisi Permen PLTS Atap, Ada Tiga Poin Penting yang Bakal Disesuaikan

Bisnis.com,17 Feb 2021, 11:58 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya. Istimewa/ PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah merevisi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan bahwa setidaknya ada tiga poin penting yang direvisi untuk meningkatkan minat pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan rumah tangga maupun industri, memasang PLTS atap.

"Minimal ada tiga yang akan kami lakukan. Pertama, terkait penyesuaian tarif yang 0,65, lalu pengenolan reset, dan mengatur untuk pendaftarannya," ujar Dadan dalam sebuah webinar, Selasa (17/2/2021).

Saat ini, regulasi pemanfaatan PLTS atap yang berlaku adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Salah satu ketentuan yang dinilai belum cukup menarik dalam beleid tersebut adalah mengenai perhitungan transaksi kredit energi listrik pelanggan. Pemanfaatan PLTS atap memungkinkan konsumen PLN untuk mentransfer energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor impor.

Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor impor dikali 65 persen (0,65).

Selanjutnya, poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Dalam Permen Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Selisih lebih tersebut diakumulasikan paling lama 3 bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik Januari—Maret, April—Juni, Juli—September, atau Oktober—Desember.

Akumulasi selisih lebih yang tersisa setelah periode tagihan Maret, Juni, September dan Desember akan dinihilkan (reset ke 0) pada periode tagihan April, Juli, dan Oktober.

"Ini yang sedang kami evaluasi, sedang revisi akan dicoba lebih baik, misal, mereset atau mengenolkan, sekarang kan per 3 bulan. Nah, nanti kami coba lihat apa mungkin mengenolkan setahun sekali," kata Dadan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan mengatur terkait mekanisme pendaftaran untuk pemasangan PLTS atap. "Barangkali secara aplikasi online ada mekanisme yang memastikan meterannya siap dengan PLTS rooftop," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini