209 Truk ODOL di Riau Sudah Dipotong dalam 3 Tahun Terakhir

Bisnis.com,17 Feb 2021, 18:21 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi. Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). /Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU - Sebanyak 209 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Provinsi Riau telah dilakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama 2019-2021. Tindakan itu sebagai efek jera bagi pengusahan yang menggunakan kendaraan ODOL.

"Tadi kami dapat laporan di Riau sudah ada 209 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan pemotongan selama tiga tahun terakhir," ujarnya dalam siaran pers Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Budi menegaskan dalam penertiban dan penindakan kendaraan ODOL, Kemenhub tidak akan tebang pilih. Menurutnya siapapun dan apapun perusahaannya, jika melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebab menurut Budi, pemotongan kendaraan ODOL ini merupakan langkah jitu untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran. Bila hanya tindakan penilangan, dinilai tidak begitu mengubah perilaku dan masih banyak ditemukan pelanggaran.

Dia menjelaskan dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL, perlu dukungan semua pihak. Termasuk operator sendiri atau perusahaan pemilik kendaraan.

"Karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL ini sudah sangat merugikan negara maupun masyarakat. Terutama pada kerusakan infrastruktur jalan, dan mengancam bahaya pada pengguna jalan," ujarnya.

Budi mengaku mendapat laporan dari Kementerian PUPR, untuk perbaikan jalan ini mencapai Rp4 triliunan setiap tahun, dimana penyebab kerusakannya 75 persen disebabkan kendaraan ODOL. Tentu kondisi ini menjadi perhatian Kemenhub.

Dia menyebut kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar aturan adalah dump truk, baik truk muatan barang muapun muatan minyak atau CPO. Menurutnya hampir 75 persen mobil dan truk menyalahi aturan. Sehingga wajar kalau menjadi penyebab kerusakan jalan, terutama karena kendaraan ODOL.

"Untuk itu, kami juga akan menerapkan sanksi berat untuk truk ODOL ini, yaitu memperbesar denda dan penegakan hukum pidana. Mudah-mudah langkah ini bisa membuat efek jera para pemilik kendaraan ODOL."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini