45 PP & 4 Perpres Diundangkan ke Lembaran Negara RI

Bisnis.com,17 Feb 2021, 02:56 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly./Antara/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/2/2021), dia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat segera memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.

Yasonna mengemukakan sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan enomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, menurut dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Pemerintah terus memacu diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

Jumlah 49 peraturan pelaksana itu menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP No. 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP No. 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang lesu selama setahun terakhir sebagai akibat pandemi ini," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini