Setelah Pangkas Suku Bunga, BI Langsung Kasih Paket 'Jamu Manis' untuk Dorong Kredit

Bisnis.com,18 Feb 2021, 15:04 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui streaming di Jakarta, Kamis (26/3/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak hanya memangkas suku bunga acuan menjadi 3,5 persen, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mengeluarkan jamu manis untuk mendorong pertumbuhan kredit, sekaligus ekonomi tahun ini. 

Seperti diketahui, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,3 persen - 5,3 persen, lebih rendah dari perkiraan sebelumnya pada kisaran 4,8 persen - 5,8 persen sejalan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020. Adapun, proyeksi pertumbuhan kredit juga direvisi menjadi menjadi 5 persen - 7 persen dari semula 7 persen - 9 persen.

Melihat perkembangan ini, BI mengambil langkah untuk mengeluarkan 'jamu manis' yang dimuat dalam Paket Kebijakan Terpadu. Berikut ini isi paket tersebut:

1. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;

2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;

3. Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;

4. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;

5. Mempublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan" untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan;

6. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait. Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI);

7. Mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI) melalui:

1. Memperpanjang MDR QRIS 0 persen bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021;

2. Perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

3. Mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan Pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini