Kasus Korupsi Dana Covid-19: Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Samosir Tersangka

Bisnis.com,18 Feb 2021, 05:17 WIB
Penulis: Newswire
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sumanggar Siagian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemerintah Kaupaten Samosir, Sumatra Utara, JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.

Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sumanggar Siagian, Rabu (17/2/2021), mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini