Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Lokasi

Bisnis.com,18 Feb 2021, 12:43 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta menggunakan APBD 2016-2017 pada Rabu (17/2/2021).

Kedua lokasi tersebut adalah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021).

Ali menjelaskan, bahwa dokumen tersebut akan diteselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

"Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Namun, kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali.

Ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini