Topang PEN, Jamkrindo Jamin 702.076 Debitur Kredit Modal Kerja

Bisnis.com,18 Feb 2021, 12:56 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pergantian pengurus Jamkrindo/Jamkrindo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jamkrindo catatkan penjaminan terhadap 702.076 debitur Kredit Modal Kerja. Perluasan penjaminan dinilai sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa angka penjaminan itu merupakan total realisasi hingga Rabu (17/2/2021). Penjaminan sebesar Rp10,74 triliun itu dilakukan oleh induk dan unit usaha, yakni Jamkrindo sebesar Rp7,44 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp3,30 triliun.

“Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program [penjaminan] tersebut bisa berjalan dengan sukses,” ujar Putrama pada Kamis (18/2/2020) melalui keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa tujuan pemberian kredit tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Penjaminan menjadi sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.

Skema penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan PT Askrindo selaku anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), untuk melaksanakan penjaminan program PEN.

Menurut Putrama, penugasan kedua perusahaan itu mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga penyaluran kredit kepada masyarakat. Selain itu, program penjaminan pun tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

”Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” ujar Putrama.

Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo menawarkan produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR, penjaminan KMK dalam rangka PEN, penjaminan sistem resi gudang, dan penjaminan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Adapun, produk penjaminan non-program, di antaranya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), penjaminan kredit kendaraan bermotor (KKB/OTO), penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR), penjaminan capital management guarantee (CGM), dan penjaminan bagi lembaga fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini