Pemilik Reklame di Pekanbaru Dapat SP3 Dari Satpol PP Pekanbaru. Ini Alasannya

Bisnis.com,18 Feb 2021, 20:13 WIB
Penulis: Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU-- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru kembali melayangkan surat peringatan kepada empat pemilik bando jalan atau median tempat reklame.

Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur. 

"Kami tertibkan sesuai prosedur. Kami sudah kasih surat peringatan ketiga kepada pemilik bando reklame," ujarnya dalam siaran pers Kamis (18/2/2021).

Saat ini masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini. 

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. 

"Secepatnya akan kami tertibkan. Yang penting kami sudah beri surat peringatan ke pemilik. Kami melakukan penertiban sesuai prosedur."

Sebelumnya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, papan reklame jenis bando dibangun secara ilegal.

Padahal papan reklame jenis ini sudah berdiri lebih dari lima tahun dan telah dipakai beragam reklame swasta maupun pemerintah.

"Bisa kami pastikan, bando tersebut ilegal dan tak berizin. Sesuai Perda Nomor 4/2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Ini juga berlaku untuk bangunan lainnya," kata Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Jumat (23/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Arif Gunawan
Terkini