Beredar Surat Kemenpan RB Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Hoaks atau Fakta?

Bisnis.com,18 Feb 2021, 13:56 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu alias hoaks.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata Andi dikutip dari laman Setkab, Kamis (18/2/2021)

Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 itu mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Isinya mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Keputusan tersebut kata Andi, seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.

Surat itu juga menyebut seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Andi menegaskan bahwa UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Dia mengimbau seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini