Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berencana merilis POJK mengenai bank digital sebelum pertengahan tahun ini. Salah satu poin aturan yang tengah dirancang yakni terkait syarat permodalan yang harus dimiliki dalam mendirikan bank digital yang baru yakni minimal Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam tahap permintaan pendapat dari pelaku usaha. OJK juga telah menerima banyak masukan dari masyarakat.
Anung menjelaskan terkait pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru sebagai full digital bank. Investor yang akan mendirikan bank digital menyampaikan perizinan kepada OJK.
Kedua, transformasi bank eksiting menjadi bank digital. Seperti Bank Jago, Sea Group melalui BKE, Bank BCA yang telah mentrasformasi Bank Royal menjadi bank digital.
"Untuk pendirian bank digital, itu persyaratannya Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah."
Bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layannya secara digital. Anung mengatakan ketentuan bank digital saat ini sedang dalam proses. OJK berharap ketentuan ini sudah ada ketika bank digital beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel