Bobot Risiko Kredit Kendaraan Bermotor Diturunkan? Ini Jawaban OJK

Bisnis.com,18 Feb 2021, 13:55 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ratusan mobil baru yang akan diekspor terparkir di area PT Indonesia Kendaraan Terminal, Sindang Laut, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Kamis (15/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan relaksasi penurunan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor dalam bulan ini. Hal tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM untuk mobil tertentu pada 1 Maret 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK berupaya menyeimbangkan sektor riil dan perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam akibat pandemi Covid-19. Sehingga OJK merilis berbagai kebijakan pada tahun lalu, termasuk restrukturisasi kredit.

Di tahun ini, OJK mendukung kebijakan pemerintah berupa penurunan PPnBM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif. Dukungan OJK berupa relaksasi aturan mengenai ATMR kredit kendaraan bermotor.

"Karena pemerintah sudah mengumumkan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret 2021, kita support dengan dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bemotor dengan kualifikasi di bawah 1.500 cc," katanya, Kamis (18/2/2021).

Meski begitu, seberapa besar penurunan ATMR kredit kendaraan bermotor tidak disebutkan lebih lanjut. Heru menambahkan OJK juga akan merelaksasi beberapa ketentuan mengenai KPR.

"Berapa persen penurunannya? Tunggu sebelum 1 Maret akan kita keluarkan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini