Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menjelaskan bahwa tidak semua bank mampu memberikan penawaran down payment atau uang muka sebesar 0% untuk kredit kendaraan.
Adapun, BI baru saja secara resmi mengumumkan pemberlakuan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0% untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi jadi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Pelonggaran ini pun berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan mitigasi risiko akan tetap berjalan meski otoritas moneter memberikan relaksai kepada perbankan.
"Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mmapu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut," katanya dalam konferensi pers rapat dewan gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021).
Perry menekankan relaksasi tersebut berlaku bagi bank yang mencatakan posisi rasio NPL atau NPF di bawah 5%.
Untuk bank yang memiliki BPL atau NPF di atas 5%, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90% hingga 95%.
"Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel