Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. optimistis kredit konsumer perbankan dapat terdongkrak dengan pelonggaran aturan LTV/FTV kredit properti.
Adapun, BI juga melonggarkan LTV/FTV kredit dan pembiayaan properti jadi 100% untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, tumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).
Pelonggaran rasio LTV/FTV ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Namun, hal ini hanya berlaku untuk perbankan yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF di bawah 5%.
Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan kondisi ekonomi tahun ini masih dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi. Kendati begitu, permintaan perumahan masih tergolong kuat dan dapat lebih tinggi lagi khususnya dengan dorongan relaksasi otoritas moneter.
"Tentu akan lebih baik. Kami yakin itu. Permintaan pada khususnya pda rumah pertama bahkan masih sangat kuat," katanya kepada Bisnis, Kamis (18/2/2021).
Namun, Ignatius pun berharap masih ada relaksasi tambahan dari pemerintah, khususnya dari sisi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jika bea ini dibebaskan, maka permintaan KPR akan lebih cepat terakselerasi lebih cepat. Kalau bisa untuk pembeli rumah di bawah Rp500 juta," imbuhnya.
Adapun, Ignatius mengklaim penerapan DP 0% untuk KPR sudah diterapkan untuk semua karyawan Bank Mandiri Group. Hal ini dilakukan karena perseroan memiliki data yang sangat lengkap terkait dengan kayawannya, sehingga mitigasi risikonya dapat lebih dijaga.
Dengan relaksasi ini, dia melanjutkan Bank Mandiri akan mempertimbangkan perluasan penerapan DP 0% untuk rumah pertama tersebut.
"Namun, ini akan terbatas pada karyawan yang payroll-nya di Bank Mandiri dan para pengembang yang terpilih. Bagaimana pun ada mitigasi risiko yang harus kami jaga," sebutnya.
Terkait dengan KKB, Iganatius menyampaikan bahwa relaksasi yang diberikan BI pun akan menarik. Namun, bagi perbankan penyaluran KKB pada masa pandemi masih tergolong berisiko lantaran mobilisasi yang sangat terbatas.
Pemerintah juga masih fokus pada program vaksinisasi, dan belum banyak melonggarkan mobilitas masyarakat. "Di luar itu, mobil cenderung mengalami depresiasi harga, sehingga membuat nilai agunan pun turun meski mobil belum dipakai lama sejak pembelian awal," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel