Suap DAK, Eks-Legislator PPP Irgan Chairul Mahfiz Diadili Pekan Depan

Bisnis.com,19 Feb 2021, 13:15 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Eks-Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono bakal segera duduk menghadap meja hijau.

Keduanya bakal diadili terkait perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

“Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan terdakwa Puji Suhartono dari PN Tipikor Medan pada hari Kamis (25/02/2021),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021) malam.

Ali mengatakan berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK Budhi S ke PN Tipikor Medan.

Keduanya masing-masing dijerat dengan  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama.

Dalam perkara ini, KPK menduga Irgan Chairul Mahfiz menerima total Rp100 juta.

Irgan adalah anggota DPR RI periode 2014-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari OTT pada 2018.

Sementara itu, Puji adalah Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP tahun 2016-2019.

Sejumlah nama sebelumnya ikut terjerat dalam kasus ini,  di antaranya Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Begitu pula dengan konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin, pengusaha Ahmad Ghiast, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman, serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini