Jaksa Agung Maafkan Peretas Website Kejaksaan RI, Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Feb 2021, 17:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap pelaku peretasan website www.kejaksaan.go.id. Pelaku berinisial MWF alias F, 16, diamankan Kamis 18 Februari 2021 di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Kejaksaan tidak memproses hukum pelaku.

Hal itu dilakukan karena MWF masih bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan di bawah umur.

Selain itu, menurut Leonard, pelaku telah dipanggil dan dimaafkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas aksinya membobol situs Kejaksaan Agung.

"Terhadap MWF alias F, tidak dilakukan proses hukum karena  yang bersangkutan masih muda berusia 16 tahun dan masih sekolah. Jaksa Agung sangat peduli terhadap yang bersangkutan," tutur Leonard, Jumat (19/2/2021).

Menurut Leonard, MWF belajar peretasan secara otodidak dan motifnya hanya iseng tanpa ada pihak yang menyuruhnya.

Kendati demikian, kata Leonard, pihaknya tidak akan merekrut MWF untuk menjaga sistem keamanan siber Kejaksaan.

"Ke depannya dalam kesempatan ini, anak ini akan masih dalam pengawasan kami. Kami akan tetap bimbing dan jadi ahli yang benar-benar baik," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini