Peretas Website Kejagung, Iseng Beraksi saat Sekolah Daring

Bisnis.com,19 Feb 2021, 17:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Orang tua pelaku peretasan website www.kejaksaan.go.id, Edi membeberkan alasan anaknya meretas situs milik Kejaksaan Agung.

Menurut Edi, anaknya yang berinisial MWF alias F tidak memiliki motif maupun niat jahat pada saat meretas laman resmi tersebut, melainkan hanya iseng. Menurutnya, MWF melakukan peretasan tersebut pada saat anaknya tengah sekolah daring di rumahnya.

"Saya akui selama sekolah daring, anak saya ini sering sekali main handphone dan komputer, jadi dia itu iseng-iseng meretas," tuturnya, Jumat (19/2/2021).

Dia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung atas perbuatan anaknya yang telah melakukan peretasan situs resmi Kejaksaan Agung tersebut.

"Saya selaku orang tua, memohon maaf sebesar-besar karena anak saya telah membuat gaduh dan mencoreng nama kejaksaan. Saya dengan anak saya ke sini (Kejaksaan Agung) datang tanpa ada paksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan pelaku peretasan laman resmi Kejaksaan tidak menjual database pegawai Kejaksaan, melainkan menjual basis data atau database perkara sejak 2009 seharga Rp400.000 di situs www.raidforums.com.

Kepala Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung Didik Farkhan mengemukakan pihaknya langsung bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI untuk menangkap pelaku peretasan tersebut.

Dia menjelaskan setelah pelaku menjual database perkara sejak 2009 itu seharga Rp400.000, kemudian tim gabungan Kejaksaan-BSSN berpura-pura menjadi pembeli dan menawar database tersebut dengan harga Rp200.000.

"Tim dari Kejaksaan dan BSN langsung mencoba memancing dengan cara membeli dan menawar seharga Rp200.000. Kemudian yang bersangkutan mau dan langsung kita profiling. Kita langsung dapat media sosial yang bersangkuan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini