Siapkan Jampidmil, Kejagung Bisa Tuntut Militer yang Terlibat Pidana Umum

Bisnis.com,19 Feb 2021, 21:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan posisi struktural Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Posisi itu akan dibentuk dalam waktu dekat sesuai Peraturan Presiden No. 15/2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan biasanya perkara tindak pidana yang berkaitan dengan TNI ditangani langsung oleh Pengadilan Militer.

Ke depan, menurut Leonard, melalui Peraturan Presiden tersebut, Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntut para prajurit TNI yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Sebelumnya itu kan masih ditangani Peradilan Militer. Nantinya, dalam rangka pelaksanaan koneksitas, mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres itu," tuturnya, Jumat (19/2/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Jampidmil nantinya akan diisi pejabat TNI dan personil jaksa. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan persentasi komposisi antara TNI dan jaksa di dalam Jampidmil tersebut.

"Nanti kan ada aturan pelaksanaannya. Kita lihat nanti," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini