KSPI Usul PPnBM 0 Persen Kendaraan Ditambah Suku Bunga Rendah

Bisnis.com,19 Feb 2021, 10:17 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi pabrik mobil. Pekerja di lini perakitan di Pabrik Sohari. /Kia Motors

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian suku bunga rendah dinilai bisa menjadi faktor penunjang efektivitas relaksasi insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk meningkatkan penjualan kendaraan.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah mengatakan kebijakan relaksasi insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif. Namun, kebijakan tersebut akan jauh lebih efektif jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan.

“Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan,” jelas Iswan dalam siaran pers, Jumat (19/2/2021).

Dia menilai kebijakan pemerintah memberikan relaksasi PPnBM merupakan sebuah langkah yang tepat di tengah stagnan ekonomi yang dialami Indonesia saat ini. Hal itu dikarenakan dengan adanya relaksasi tersebut akan memberikan dampak pada peningkatan serapan hasil industri kendaraan bermotor.

Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan secara tidak langsung pemerintah mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut. KSPI pun mendukung adanya upaya yang dilakukan pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan kurang dari 1500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen di tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini