Perpres Energi Baru dan Terbarukan Selangkah Lagi Diterbitkan

Bisnis.com,19 Feb 2021, 18:48 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa kelanjutan peraturan presiden terkait dengan energi baru dan terbarukan tinggal menunggu diundangkan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa perpres EBT (energi baru dan terbarukan) merupakan salah satu penguatan regulasi dari Kementerian ESDM untuk memberikan sinyal positif terhadap pengembangan energi bersih.

"Kalau penyusunan perpres sudah akomodasi stakeholders. Sudah selesai sudah sirkulasi di kementerian kita nunggu segera diundangkan," katanya dalam sebuah webinar yang digelar, Jumat (19/2/2021).

Chrisnawan menambahkan bahwa rancangan perpres EBT tidak hanya terkait dengan Kementerian ESDM, tapi turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurutnya, sejumlah pihak berpartisipasi secara aktif untuk mengangkat harga jual listrik dari pemanfaatan EBT. "Kita menunggu semua harapannya supaya cepat," jelasnya.

Terdapat delapan poin ketentuan harga listrik dalam rancangan perpres EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:

 1. Feed-in-Tariff staging dua tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada tahap 1:

  1. Harga patokan tertinggi (HPT) tahap 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada tahap1:
  1. Harga kesepakatan:
  1. Harga fit tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/hibah. 
  1. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah. 
  1. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM. 
  1. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun. 
  1. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini