Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings memberikan pandangannya terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah dan aturan uang muka kendaraan yang diberikan untuk memacu penjualan dan pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Bank Indonesia secara resmi mengesahkan penerapan kebijakan down payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor. Relaksasi itu akan dimulai pada awal Maret 2021 dan berakhir akhir tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut langkah itu sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.