Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan yang memberi kelonggaran bagi lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
ATMR merupakan kependekan dari Aset Tertimbang Menurut Risiko alias RWA (Risk Weighted Asset) yang berarti jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risiko masing-masing aset tersebut. Sebagai catatan, tidak semua aset tersebut memiliki risiko, seperti risiko kredit, ataupun risiko pasar dan risiko operasional.
Adapun BMPK merupakan kependekan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit, yang di dalamnya bisa meliputi bank umum, bank perkreditan rakyat, bank perkreditan rakyat syariah maupun penyertaan modal.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan meliputi kebijakan perbankan, kebijakan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Pengelola Investasi.
Dalam sektor perbankan, pelonggaran mencakup kebijakan kredit kendaraan bermotor. Poin pentingnya, bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen. Kedua, perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Adapun kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.
Masih di sektor perbankan, relaksasi juga mencakup kebijakan kredit beragun rumah tinggal, utamanya terkait bobot risiko ATMR. Untuk uang muka muka 0 persn-30 persen maka loan to value (LTV) bisa ≥70 persen, dan ATMR 35 persen.
Sedangkan untuk uang muka 30 persen-50 persen maka (LTV) 50-70 persen, dan ATMR 25 persen. Sementara bila uang muka ≥ 50 persen maka (LTV) ≤ 50 persen, dan ATMR 20 persen.
Pelonggaran juga terkait kebijakan kredit sektor kesehatan. "Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen," jelas Anto Prabowo.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel