Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merilis rancangan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan bank digital. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pihak bank, salah satunya adalah menyiapkan modal inti minimal Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai ketentuan pendirian bank digital. Peraturan OJK (POJK) mengenai bank digital ini ditargetkan rilis sebelum semester I/2021 berakhir.
Dia menjelaskan pendirian bank digital ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru sebagai fully-digital bank. Untuk ini, investor menyampaikan proposal kepada OJK untuk mendirikan bank digital.