Konten Premium

OJK Rancang Modal Minimum Rp10 Triliun, Bank Mana yang Siap Go Digital?

Bisnis.com,19 Feb 2021, 07:00 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi, Hendri T. Asworo & Annisa M.
Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merilis rancangan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan bank digital. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pihak bank, salah satunya adalah menyiapkan modal inti minimal Rp10 triliun.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai ketentuan pendirian bank digital. Peraturan OJK (POJK) mengenai bank digital ini ditargetkan rilis sebelum semester I/2021 berakhir.

Dia menjelaskan pendirian bank digital ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru sebagai fully-digital bank. Untuk ini, investor menyampaikan proposal kepada OJK untuk mendirikan bank digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini