Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pembebasan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan mitigasi risiko akan tetap berjalan meski otoritas moneter memberikan relaksai kepada perbankan.
Oleh karena itu tidak semua bank dapat menerapkan kebijakan tersebut. Bank Sentral mengatur relaksasi tersebut hanya untuk bank dengan posisi rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL atau NPF) kurang dari 5 persen.
Selain kendaraan bermotor, BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Hal ini memungkinkan konsumen tidak perlu membayar DP saat membeli properti secara kredit.
Pelonggaran ini pun berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Sementara itu untuk bank dengan NPL atau NPF di atas 5 persen, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90 persen hingga 95 persen. Dalam hal ini konsumen perlu membayar DP sebesar 5 persen hingga 10 persen.
"Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%," kata Perry.
Berdasarkan laporan keuangan teranyar, berikut 10 bank besar yang memenuhi kriteria Bank Indonesia tersebut:
NPL Bank Q4/2020 | |
---|---|
Bank | NPL |
BRI | 2,99 persen |
BNI | 4,25 persen |
Mandiri | 3,29 persen |
BTN | 4,37 persen |
BCA | 1,79 persen |
Panin* | 3,05 persen |
CIMB Niaga* | 3,89 persen |
Danamon | 2,84 persen |
Bank Permata* | 3,78 persen |
OCBC NISP |
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen.
Selain mempertahankan suku bunga acuan, BI juga mengumumkan suku bunga deposito facility juga tetap pada 2,75 persen, dan suku bunga lending facility 4,25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel