Ini Data Covid-19 yang Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Bisnis.com,20 Feb 2021, 10:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro telah resmi diperpanjang untuk periode dua pekan yakni mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu [PPKM] ini dua minggu ke depan," jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga memerinci sejumlah indikator terkait perkembangan kasus Covid-19 secara nasional selama masa pemberlakuan PPKM Mikro. Data tersebut menjadi pedoman pemerintah sehingga memutuskan untuk memperpanjang PPKM.

Salah satunya adalah jumlah kasus aktif di Tanah Air turun sekitar 17,27 persen dalam sepekan dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.

"Tren kasus aktif di 5 provinsi berhasil diturunkan [DKI, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim) Tren kepatuhan berdasarkan survei juga naik," jelasnya mengenai data lain terkait hasil penerapan PPKM mikro.

Berdasarkan data presentase dalam konferensi tersebut, indikator lain yang dirujuk pemerintah dalam menetapkan PPKM mikro adalah tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) yang diklaim menurun di tujuh provinsi.

"Berdasarkan hal tersebut kami tindak lanjuti, PPKM bisa menekan berbagai kriteria," tegas Airlangga.

Selain itu, tingkat kesembuhan dari Covid-19 atau recovery rate di lima provinsi meningkat. Provinsi itu antara lain DKI Jakarata, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim.

Sementara itu, tingkat kematian atau case fatality rate di DKI Jakarta, Bali dan Jabar mengalami penuruna.

"Tingkat kepatuhan prokes, seluruh provinsi berhasil meningkat, kisaran 87,64 persen sampai dengan 88,73 persen," demikian terungkap dalam data presentase Menko Airlangga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini