Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penggantian dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) pada hari ini, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, Kepala Negara mengeluarkan Keppres No. 37/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021–2026 pada Jumat (19/2/2021) di Jakarta.
Berdasarkan salinan tersebut, Jokowi menunjuk Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Lalu, Jokowi pun menunjuk Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Keppres susunan direksi BPJS Kesehatan periode 2016–2021 yang dipilih Jokowi dari 16 nama hasil pengajuan panitia seleksi (pansel) adalah sebagai berikut.
Berikut susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
- Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama)
- Andi Afdal
- Arief Witjaksono Juwono Putro
- David Bangun
- Edwin Aristiawan
- Lily Kresnowati
- Mahlil Ruby
- Mundiharno (petahana)
Berikut susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
Unsur Pemerintah
- Achmad Yurianto
- Regina Maria Wiwieng
- Unsur Pekerja
- Indra Yana
- Siruaya Utamawan
- Unsur Pemberi Kerja
- Iftida Yasar
- Inda Deryanne
- Unsur Tokoh Masyarakat
- Ibnu Naser Arrohimi.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Jokowi dalam keputusannya.
Dikabarkan bahwa pelantikan direksi dan dewas akan berlangsung pada Senin (21/2/2021) pekan depan. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Jokowi.
Adapun, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mendokumentasikan salinan Keppres itu pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini ditulis, salinan Keppres belum dipublikasikan di situs resmi Kemensetneg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel