Konten Premium

Membongkar PP Pesangon, Outsourcing & PKWT UU Cipta Kerja. Hak Pensiun Berkurang?

Bisnis.com,22 Feb 2021, 12:00 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pekerja menuntut penghapusan sistem outsourcing yang diangap merugikan pekerja atau buruh serta mendesak Revisi pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek./Antara - Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dalam PP Outsourcing dan Pesangon PHK itu, pemerintah mengatur bahwa para PKWT menerima kompensasi sebesar masa kerja dikali 1 bulan upah saat kontrak berakhir. 

"Dalam hal upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok," tulis Pasal 16 ayat (4) yang salinannya diperoleh dari Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/2/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini