Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam PP Outsourcing dan Pesangon PHK itu, pemerintah mengatur bahwa para PKWT menerima kompensasi sebesar masa kerja dikali 1 bulan upah saat kontrak berakhir.
"Dalam hal upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok," tulis Pasal 16 ayat (4) yang salinannya diperoleh dari Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/2/2021).