Buru Aset Korupsi Asabri, Kejagung Terjunkan Tim ke Sejumlah Kota

Bisnis.com,22 Feb 2021, 12:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi PT Asabri dalam rangka pengembalian kerugian negara. 

Pihak kejaksaan bahkan telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk meluncur ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi. 

"Saat ini, tim penyidik sudah kita bagi tiga untuk menelusuri aset yang ada di luar kota," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (22/2/2021).

Febrie menjelaskan bahwa penyidik juga sedang mempercepat pemberkasan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Adapun dari total sembilan tersangka, hanya tujuh tersangka yang jadi prioritas dipercepat pemberkasannya

Sementara itu, dua tersangka sisanya, kata Febrie, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sudah diputus pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kalau yang dua tersangka itu kan maksimal ya hukuman pidananya, jadi kami fokus dulu kepada tujuh tersangka ini agar pemberkasannya cepat selesai," tuturnya.

Dalam catatan Bisnis, tim penyidik kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korupsi Asabri mulai dari aset berupa tanah, sertifikat, mobil mewah hingga puluhan kapal tanker.

Namun demikian, sebagian besar aset-aset yang disita adalah milik dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Heru Hidayat.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah bergerak untuk menindaklanjuti temuan 27 aset milik tersangka mantan Dirut PT Asabri Letjen (Purn) Sony Widjaja oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk meneliti semua aset tersebut. 

Menurutnya, jika 27 aset itu berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menyita puluhan aset milik tersangka Sony Widjaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini