Diperiksa 8,5 Jam, Tersangka Korupsi Asabri Irit Bicara

Bisnis.com,22 Feb 2021, 21:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka eks Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri mengatakan dirinya tengah berpuasa usai diperiksa selama 8,5 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka Adam Rachmat Damiri diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Adam Rachmat Damiri merupakan tersangka pertama yang diperiksa dari sembilan orang tersangka kasus pidana korupsi PT Asabri.

Adam diperiksa sejak pukul 11.00 WIB-19.30 WIB di Gedung Bundar Kejagung dan memilih irit bicara terkait jumlah pertanyaan dan materi pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Kejagung kepada dirinya.

"Sudah ya, saya lagi puasa," tuturnya, Senin (22/2/2021)

Seperti diketahui, Adam Rachmat Damiri adalah salah satu dari sembilan orang tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Dari sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut, hanya satu tersangka yang telah dijerat pasal pencucian uang yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini